
Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terkait dengan proyek pagar laut di Tangerang. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen yang merugikan banyak pihak.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengklaim hak atas lahan di wilayah laut Tangerang. Proyek pagar laut yang dibangun di kawasan tersebut diduga melanggar hukum dan tidak memiliki izin yang sah. Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. “Kami berprinsip pada pembuktian. Jika alat bukti terpenuhi, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Proses Penyelidikan
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Menurut Djuhandhani, modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat surat palsu yang kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan pengakuan hak atas lahan tersebut.
“Surat palsu ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut. Kami mencurigai ada keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini,” tambahnya. Bareskrim juga telah menyita sejumlah dokumen dan peralatan yang digunakan untuk membuat surat palsu tersebut.
Tindakan Selanjutnya
Bareskrim berencana untuk segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Djuhandhani menyatakan bahwa mereka menunggu hasil dari uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang telah disita. “Kami berharap dalam beberapa hari ke depan, hasil labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kami bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak,” jelasnya.
Pihak Bareskrim juga membuka kemungkinan untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. “Proses penyidikan tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mendalami dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan ini,” tegasnya.
Kasus pemalsuan dokumen SHM dan SHGB di wilayah pagar laut Tangerang menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan segera ditetapkannya tersangka, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang di masa depan. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan pengawas internal dan eksternal dalam prosesnya.